This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Senin, 30 September 2024

Premanisme, Kebebasan Berekspresi, dan Pasang Surut Demokrasi

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh insiden pembubaran paksa diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan, pada Sabtu pagi, 28 September 2024. Aksi premanisme ini tidak hanya sekadar perusakan fisik, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap kebebasan berekspresi di Indonesia. Diskusi yang dirancang, untuk menjadi ruang dialog antara diaspora Indonesia dan tokoh-tokoh nasional, terkait isu kebangsaan dan kenegaraan berakhir ricuh, setelah sekelompok orang tak dikenal merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta. Ironisnya, aparat kepolisian yang hadir hanya menonton tanpa mengambil tindakan.

Sebenarnya, fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sebaliknya, ini adalah puncak gunung es dari serangkaian aksi premanisme yang terjadi sebelumnya, yang secara perlahan mempersempit ruang sipil dan memperburuk kualitas demokrasi di negeri ini. Misalnya, beberapa bulan sebelumnya, pada Mei 2024, acara People’s Water Forum (PWF) di Bali juga dibubarkan secara paksa oleh kelompok massa ormas Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan alasan menjaga keamanan selama World Water Forum. Aksi ini diiringi dengan intimidasi terhadap panitia dan peserta yang mencoba menyuarakan kritik terhadap privatisasi air. Tidak hanya itu, aksi serupa juga terjadi pada acara teatrikal 'Raja Jawa' di Jakarta, 27 September 2024, di mana sekelompok orang tak dikenal merampas atribut massa aksi yang mengkritik kondisi demokrasi dan lingkungan (Tempo.co, 27/09/2024). Pertanyaan untuk kita: apakah ini menjadi gambaran surutnya demokrasi kita? Bagaimana premanisme bisa berkembang dalam ruang demokrasi, yang seharusnya melindungi kebebasan berekspresi?

Premanisme: Gejala atau Simptom Surutnya Demokrasi?

Premanisme, dalam konteks ini, bukan hanya tentang kekerasan fisik, melainkan juga tentang cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan psikologis digunakan untuk membungkam suara-suara yang dianggap kritis terhadap kekuasaan. Sebagaimana yang disampaikan oleh SETARA Institute dalam Laporan Kebebasan Berekspresi di Indonesia 2024, tindakan premanisme semacam ini bukan hanya pelanggaran terhadap hukum, tetapi juga merupakan teror terhadap kebebasan sipil. Pembiaran oleh aparat negara, yang disebut oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, sebagai “Violation by Omission,” menunjukkan ada masalah mendasar dalam penegakan hukum di Indonesia.

Premanisme yang digunakan, untuk membubarkan diskusi dan aksi-aksi protes mengindikasikan bahwa ruang sipil semakin menyempit, bahkan di era demokrasi. Hal ini senada dengan apa yang dikatakan oleh filsuf politik, John Stuart Mill, dalam karyanya berjudul, “On Liberty” (1859: 14--55), bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar utama demokrasi. Ketika kebebasan ini mulai dirusak atau diancam, demokrasi dengan sendirinya akan mengalami degradasi. Dalam kasus Indonesia, aksi premanisme yang dibiarkan dan bahkan didukung oleh kekuasaan menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi kita sedang mengalami kemunduran.

Kebebasan Berekspresi: Hak Fundamental yang Terancam

Kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Pasal 28E UUD 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk bebas memeluk agama, menyatakan pikiran, dan berorganisasi. Selain itu, Indonesia merupakan penandatangan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dalam pasal 19 mengakui setiap orang berhak berpendapat dan berekspresi tanpa campur tangan pihak lain. Hak ini termasuk kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan, baik secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk lain. Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini sering kali dibatasi oleh kelompok-kelompok yang berusaha mempertahankan status quo atau memiliki kepentingan tertentu.  

Sebagaimana diungkapkan oleh SETARA Institute (2024), tindakan premanisme yang membubarkan diskusi dan aksi protes adalah bentuk nyata penyempitan ruang sipil. Dalam kasus People’s Water Forum, misalnya, kritik terhadap privatisasi air dianggap sebagai ancaman oleh kelompok tertentu, sehingga direspon dengan kekerasan dan intimidasi. Ini mencerminkan bahwa ruang, untuk menyampaikan kritik di Indonesia semakin sempit, dan kebebasan berekspresi yang seharusnya dijamin oleh negara justru dilanggar.

Demokrasi yang Surut: Ke Mana Arah Indonesia?

Aksi-aksi premanisme yang semakin sering terjadi di Indonesia bukan hanya masalah hukum, melainkan juga mencerminkan masalah struktural dalam demokrasi kita. Demokrasi, sebagaimana dikemukakan oleh Robert Dahl, dalam On Democracy (1998: 45--55), membutuhkan ruang publik yang bebas dan terbuka, agar masyarakat dapat terlibat dalam diskusi yang kritis terhadap pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Ketika ruang ini direduksi, demokrasi secara otomatis mengalami kemunduran.

Mengapa premanisme ini terjadi di era demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan berbicara dan berkumpul? Pertanyaan ini menggiring kita pada masalah mendasar tentang peran negara dalam melindungi hak-hak warganya. Di satu sisi, negara seharusnya menjadi penjamin kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Namun, ketika aparat negara memilih untuk tidak bertindak, atau bahkan terlibat dalam tindakan premanisme, maka terjadi apa yang disebut Hannah Arendt, dalam The Origins of Totalitarianism (1951: 450--470), sebagai “banality of evil,” yaitu ketika kejahatan menjadi begitu biasa dan diterima karena pembiaran oleh mereka yang berkuasa.

Mengembalikan Ruang Sipil dan Menegakkan Hukum

Untuk mengatasi masalah premanisme yang mengancam kebebasan berekspresi dan demokrasi, solusi yang tegas harus diambil.

Pertama, penegakan hukum yang tegas dan konsisten harus diberlakukan, tidak hanya terhadap pelaku premanisme, tetapi juga terhadap aparat yang membiarkan tindakan ini terjadi. Keterlibatan hukum internasional, seperti ICCPR, dapat menjadi tekanan moral bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi ini.

Kedua, ruang sipil harus dijaga dan diperluas, dengan memberikan perlindungan terhadap organisasi-organisasi masyarakat sipil, media, dan individu yang ingin menyampaikan pendapat mereka. Di sini, peran organisasi non-pemerintah, seperti SETARA Institute, dan lain-lain, menjadi sangat penting dalam mengadvokasi hak-hak sipil dan memonitor pemerintah.

Ketiga, pendidikan politik dan kesadaran akan hak-hak asasi harus ditingkatkan di masyarakat. Demokrasi yang kuat hanya bisa terbentuk ketika warga negara memahami hak-hak mereka dan berani untuk menuntutnya.

Akhirnya, premanisme, kebebasan berekspresi, dan demokrasi adalah tiga elemen yang saling terkait. Ketika satu elemen dirusak, maka dua elemen lainnya juga akan terkena dampaknya. Aksi premanisme yang terus terjadi, ditambah dengan pembiaran oleh aparat negara, adalah tanda jelas bahwa demokrasi di Indonesia sedang mengalami pasang surut yang mengkhawatirkan. Kini, saatnya untuk bertindak tegas, tidak hanya demi melindungi hak-hak individu, tetapi juga demi masa depan demokrasi yang inklusif dan sehat di Indonesia.

Awasan Menjelang Pilkada Serentak 2024

PASCA pemilu presiden dan wakil presiden, kini kita memasuki babak baru, Pilkada Serentak (Pilkada), yang akan dilaksanakan bulan November 2024 mendatang. Pemilihan kepala daerah ini menjadi momen penting bagi masyarakat, untuk berpartisipasi langsung dalam memilih pemimpin yang diharapkan dapat membawa perubahan positif bagi daerah masing-masing.

Pilkada merupakan manifestasi nyata dari demokrasi di tingkat lokal, di mana suara rakyat menjadi penentu masa depan kepemimpinan daerah. Namun, sebagaimana agenda politik besar lainnya, pilkada menghadirkan berbagai tantangan dan bahaya yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, yaitu "Polarisasi Politik." Suatu kondisi di mana ikatan sosial dan politik masyarakat dapat terpecah-belah oleh narasi dan manipulasi politik yang destruktif. Fenomena ini telah menjadi salah satu tantangan terbesar dalam politik modern dan bisa mengancam stabilitas sosial, jika tidak dikelola dengan baik.

Apa Itu Polarisasi Politik?

Polarisasi politik adalah fenomena di mana masyarakat terbagi ke dalam kelompok-kelompok yang memiliki pandangan politik yang berseberangan, dan sering kali memperburuk hubungan antarkelompok tersebut. Menurut Jennifer McCoy dari Georgia State University, polarisasi politik tidak hanya membentuk perbedaan pendapat politik, tetapi juga mengarah pada pemisahan sosial yang tajam, di mana kelompok-kelompok masyarakat saling memandang sebagai "musuh," yang tidak bisa disatukan. Hal ini berarti bahwa, di bawah polarisasi yang ekstrem, masyarakat bukan hanya berbeda pendapat, melainkan terpecah secara mendasar dalam cara mereka memahami dan memperlakukan kelompok lain (McCoy, 2018: 15).

Dalam konteks Pilkada Serentak 2024, polarisasi politik bisa terjadi ketika perbedaan pilihan politik mengarah pada ketegangan sosial yang tajam di kalangan masyarakat. Ketika masyarakat terpecah menjadi dua kubu atau lebih berdasarkan dukungan mereka terhadap calon kepala daerah, konflik tidak lagi sekadar terjadi dalam ranah ideologis, tetapi bisa merambah ke hubungan sosial di tingkat komunitas hingga keluarga. Tentu, bukan hal demikian yang kita inginkan.

Polarisasi Politik Menjelang Pilkada 2024

Menjelang Pilkada 2024, berbagai tanda polarisasi politik sudah mulai terlihat. Media sosial menjadi salah satu arena utama di mana perpecahan politik semakin dalam. Kampanye politik di dunia maya sering kali diwarnai oleh narasi yang penuh emosi dan provokasi, di mana para pendukung kandidat saling menyerang dengan berbagai tuduhan dan informasi yang belum tentu benar. Penyebaran berita bohong (hoaks) juga menjadi salah satu pemicu utama terjadinya polarisasi ini.

Polarisasi politik tidak hanya terjadi di tingkat elite politik, tetapi juga merambah ke masyarakat akar rumput. Dalam beberapa kasus, kita dapat melihat bagaimana perbedaan pilihan politik bisa memecah persahabatan, hubungan keluarga, bahkan menciptakan ketegangan di tempat kerja. Larry Diamond, seorang ahli demokrasi dari Stanford University, menyebut bahwa polarisasi yang ekstrem bisa berujung pada delegitimasi proses demokrasi, di mana salah satu kelompok merasa pemilu telah dimanipulasi atau tidak adil, sehingga hasilnya tidak diakui oleh kelompok yang kalah. Ketika kepercayaan pada sistem demokrasi berkurang, konflik terbuka antara kelompok pendukung calon yang berbeda bisa lebih mudah terjadi (Diamond, 2019: 142).

Polarisasi politik memiliki dampak yang cukup serius, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Polarisasi dapat dengan cepat memicu konflik sosial di kalangan masyarakat. Ketika perbedaan pandangan politik dipertajam dengan sentimen emosional, masyarakat akan cenderung saling menyerang, baik secara verbal maupun fisik. Selain itu, polarisasi memperbesar peluang bagi penyebaran hoaks dan disinformasi. Ketika masyarakat terjebak dalam "gelembung informasi" di mana mereka hanya mendengarkan informasi yang sesuai dengan pandangan politik mereka, berita-berita palsu yang memperburuk situasi akan lebih mudah diterima tanpa verifikasi. Ini bisa menimbulkan kebingungan di masyarakat, memperdalam perpecahan, dan pada akhirnya melemahkan kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi secara rasional dalam proses demokrasi. Dalam kondisi yang lebih ekstrem, polarisasi dapat menyebabkan hilangnya kepercayaan terhadap proses demokrasi itu sendiri. Jika salah satu kelompok merasa bahwa pemilu tidak adil atau tidak transparan, mereka mungkin menolak hasil Pilkada dan memicu protes yang lebih besar, yang berpotensi merusak legitimasi pemilu dan mengancam stabilitas politik.

Apa yang Mesti Dibuat?

Pertama, penting untuk meningkatkan literasi politik di kalangan masyarakat. Literasi politik yang dimaksud bukan hanya tentang pemahaman terhadap sistem politik, melainkan juga kemampuan untuk menyaring informasi yang valid dan tidak terjebak dalam seruan emosional politik. Masyarakat harus diberdayakan untuk bisa membedakan antara fakta dan hoaks, serta didorong untuk tetap kritis dalam menilai setiap informasi yang diterima. Kampanye edukasi politik ini harus menyasar berbagai lapisan masyarakat, terutama melalui media sosial yang sering kali menjadi tempat penyebaran disinformasi. Dengan meningkatnya kemampuan masyarakat dalam menyaring informasi, diharapkan mereka tidak mudah termakan oleh narasi yang hanya memperkeruh suasana.

Kedua, pengawasan terhadap ruang publik digital harus diperketat. Media sosial dan platform digital seperti Facebook, Instagram, dan sejenisnya, harus lebih bertanggung jawab dalam mengontrol konten yang disebarkan. Kerja sama antara pemerintah dan penyedia platform harus dibangun untuk memerangi penyebaran hoaks serta ujaran kebencian yang sering kali memperburuk polarisasi politik. Dalam situasi ini, jaringan kesadaran digital harus dikembangkan, di mana masyarakat juga turut menjadi bagian dari solusi dengan melaporkan konten-konten yang berpotensi memecah belah dan menyebarkan kebencian. Dengan demikian, ruang publik digital dapat menjadi lebih sehat dan mendukung dialog politik yang lebih objektif.

Ketiga, dialog sosial inklusif harus digalakkan di tingkat masyarakat. Perbedaan pandangan politik seharusnya tidak menjadi alasan untuk memecah belah persatuan sosial. Masyarakat harus diajak untuk terbuka terhadap berbagai pandangan politik dan belajar untuk berdialog tanpa perlu terjebak dalam emosi yang berlebihan. Melalui dialog yang sehat dan saling menghargai, kita dapat mengurangi ketegangan sosial yang diakibatkan oleh perbedaan politik. Kebajikan dialogis, istilah yang menggambarkan kemampuan untuk berdebat tanpa kehilangan rasa hormat terhadap pihak lain, harus menjadi landasan dalam setiap diskusi politik.

Keempat, elit politik harus menunjukkan kepemimpinan yang transformatif, di mana mereka mampu menjembatani perbedaan dan mengedepankan narasi yang bersifat menyatukan. Kampanye politik yang dilakukan oleh para kandidat harus lebih menekankan solusi bagi masyarakat secara keseluruhan, bukan hanya mengandalkan narasi populis yang memperkuat basis dukungan tertentu. Dengan kepemimpinan yang inklusif dan visi, yang melibatkan semua kelompok, ketegangan politik bisa diredakan.

Tulisan ini telah diterbitkan di Flores Pos, pada 22 September 2024.

Selasa, 06 Februari 2024

Saat-Saat Hening Menjelang Pemilu 2024: Apa yang Mesti Kita Buat?

Pemilu 2024 sudah semakin dekat. Saatnya, kita harus memantapkan pilihan. Rekam jejak Paslon, visi, misi, dan program kerja, perdebatan presiden dan wakil presiden yang tak jarang syarat akan gimik-sensasional dan minus substansi, dan lain-lain, setidaknya menjadi modal untuk menilai dan memutuskan secara cerdas, kritis, dan selektif tentang siapa yang harus kita pilih nanti. Pilihan-pilihan politis yang kritis dan selektif atas dasar pertimbangan nalar kritis dan hati nurani akan merepresentasi siapa kita dan apa tujuan kita memilih.

Masa-masa menjelang pemilu seperti ini seharusnya kita gunakan untuk mempersiapkan diri dengan kesadaran dan keyakinan akan pentingnya seleksi berdasarkan penilaian yang benar (Paul Budi Kleden, 2009:140-141). Kita membuat seleksi yang benar terhadap berbagai kebiasaan kita sebagai warga negara. Kebiasaan yang tidak menunjang peran kita sebagai warga politis yang aktif, kritis, dan berprinsip, perlu ditinggalkan, seperti mudah digiring opini dangkal, tertarik dengan gimik atau hal sensasional, dan acuh tak acuh. Di sini, prapemilu sudah semestinya menjadi terang dan garam yang bisa memberikan pencerahan sekaligus rasa kepada masyarakat yang selama ini, secara sadar atau tidak, sudah dibungkam dan dikelabui nalar kritisnya oleh hoax dan janji-janji ilusi yang mengawang, namun minus aksi ketika menduduki jabatan strategis dalam birokrasi. 

Dari proses yang berkembang sejauh ini, masyarakat dapat melihat dan menilai setiap kandidat atau kontestan yang benar-benar jujur atau hanya kibul, kandidat yang benar-benar serius memikirkan nasib bangsa atau hanya sekadar memburu kuasa dan kepentingan parsial, kandidat yang mengangkangi demokrasi demi kontestasi, kandidat yang mementingkan elektoral sembari mengabaikan moralitas. Semuanya ini tidak ada yang harus ditutup-tutupi. Apalagi di era surplusnya informasi seperti saat ini, semuanya menjadi lebih terang benderang bagi masyarakat. Dalam kacamata ini, pilihan politis kita sebagai warga negara sangat ditentukan oleh kepiawaian menilai, menyeleksi, mempertimbangkan, kemudian memutuskan secara rasional sepak terjang setiap calon, dan bukan atas faktor eksternal seperti asas primordialisme, kebencian, dan sejenisnya. Kepiawaian menilai secara selektif sebenarnya menunjukkan kualitas kesadaran kita sebagai masyarakat politis sejati. 

Kita belum terlambat. Sekali lagi, hari-hari ini menjadi saat-saat paling krusial sekaligus peluang berharga yang dimiliki rakyat untuk melakukan evaluasi dan refleksi kritis atas sikapnya sendiri dalam pemilu pada periode yang lalu. Apakah rakyat sudah berhasil menjadi pemilih yang cerdas, kritis, dan selektif setelah berkaca pada pengalaman selama ini? Itu menjadi PR-nya sekarang.



Premanisme, Kebebasan Berekspresi, dan Pasang Surut Demokrasi

Beberapa waktu lalu, publik dikejutkan oleh insiden pembubaran paksa diskusi yang diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Gran...