Beberapa
waktu lalu, publik dikejutkan oleh insiden pembubaran paksa diskusi yang
diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA) di Hotel Grand Kemang, Jakarta
Selatan, pada Sabtu pagi, 28 September 2024. Aksi premanisme ini tidak hanya
sekadar perusakan fisik, tetapi juga merupakan serangan langsung terhadap
kebebasan berekspresi di Indonesia. Diskusi yang dirancang, untuk menjadi ruang
dialog antara diaspora Indonesia dan tokoh-tokoh nasional, terkait isu
kebangsaan dan kenegaraan berakhir ricuh, setelah sekelompok orang tak dikenal
merusak panggung, menyobek backdrop, dan mengancam peserta. Ironisnya, aparat
kepolisian yang hadir hanya menonton tanpa mengambil tindakan.
Sebenarnya,
fenomena ini bukanlah kasus yang berdiri sendiri. Sebaliknya, ini adalah puncak
gunung es dari serangkaian aksi premanisme yang terjadi sebelumnya, yang secara
perlahan mempersempit ruang sipil dan memperburuk kualitas demokrasi di negeri
ini. Misalnya, beberapa bulan sebelumnya, pada Mei 2024, acara People’s Water
Forum (PWF) di Bali juga dibubarkan secara paksa oleh kelompok massa ormas
Patriot Garuda Nusantara (PGN) dengan alasan menjaga keamanan selama World
Water Forum. Aksi ini diiringi dengan intimidasi terhadap panitia dan peserta
yang mencoba menyuarakan kritik terhadap privatisasi air. Tidak hanya itu, aksi
serupa juga terjadi pada acara teatrikal 'Raja Jawa' di Jakarta, 27
September 2024, di mana sekelompok orang tak dikenal merampas atribut massa
aksi yang mengkritik kondisi demokrasi dan lingkungan (Tempo.co,
27/09/2024). Pertanyaan untuk kita: apakah ini menjadi gambaran surutnya
demokrasi kita? Bagaimana premanisme bisa berkembang dalam ruang demokrasi,
yang seharusnya melindungi kebebasan berekspresi?
Premanisme:
Gejala atau Simptom Surutnya Demokrasi?
Premanisme,
dalam konteks ini, bukan hanya tentang kekerasan fisik, melainkan juga tentang
cara intimidasi, ancaman, dan kekerasan psikologis digunakan untuk membungkam
suara-suara yang dianggap kritis terhadap kekuasaan. Sebagaimana yang
disampaikan oleh SETARA
Institute dalam Laporan Kebebasan Berekspresi di Indonesia 2024,
tindakan premanisme semacam ini bukan hanya pelanggaran terhadap hukum, tetapi
juga merupakan teror terhadap kebebasan sipil. Pembiaran oleh aparat negara,
yang disebut oleh Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, sebagai “Violation
by Omission,” menunjukkan ada masalah mendasar dalam penegakan hukum di
Indonesia.
Premanisme
yang digunakan, untuk membubarkan diskusi dan aksi-aksi protes mengindikasikan
bahwa ruang sipil semakin menyempit, bahkan di era demokrasi. Hal ini senada
dengan apa yang dikatakan oleh filsuf politik, John Stuart Mill, dalam karyanya
berjudul, “On Liberty” (1859: 14--55),
bahwa kebebasan berekspresi adalah salah satu pilar utama demokrasi. Ketika
kebebasan ini mulai dirusak atau diancam, demokrasi dengan sendirinya akan
mengalami degradasi. Dalam kasus Indonesia, aksi premanisme yang dibiarkan dan
bahkan didukung oleh kekuasaan menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi kita sedang
mengalami kemunduran.
Kebebasan
Berekspresi: Hak Fundamental yang Terancam
Kebebasan berekspresi adalah hak asasi
yang dijamin oleh Konstitusi Indonesia. Pasal 28E UUD 1945 menyebutkan bahwa
setiap orang berhak untuk bebas memeluk agama, menyatakan pikiran, dan
berorganisasi. Selain itu, Indonesia merupakan penandatangan Kovenan
Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR), yang dalam pasal 19
mengakui setiap orang berhak
berpendapat dan berekspresi tanpa campur tangan pihak lain. Hak ini termasuk
kebebasan untuk mencari, menerima, dan memberikan informasi dan gagasan, baik
secara lisan, tertulis, atau dalam bentuk lain. Namun, dalam praktiknya, kebebasan ini
sering kali dibatasi oleh kelompok-kelompok yang berusaha mempertahankan status
quo atau memiliki kepentingan tertentu.
Sebagaimana
diungkapkan oleh SETARA
Institute (2024), tindakan premanisme yang
membubarkan diskusi dan aksi protes adalah bentuk nyata penyempitan ruang
sipil. Dalam kasus People’s Water Forum, misalnya, kritik terhadap privatisasi
air dianggap sebagai ancaman oleh kelompok tertentu, sehingga direspon dengan
kekerasan dan intimidasi. Ini mencerminkan bahwa ruang, untuk menyampaikan
kritik di Indonesia semakin sempit, dan kebebasan berekspresi yang seharusnya
dijamin oleh negara justru dilanggar.
Demokrasi
yang Surut: Ke Mana Arah Indonesia?
Aksi-aksi
premanisme yang semakin sering terjadi di Indonesia bukan hanya masalah hukum, melainkan
juga mencerminkan masalah struktural dalam demokrasi kita. Demokrasi,
sebagaimana dikemukakan oleh Robert Dahl, dalam On Democracy (1998: 45--55),
membutuhkan ruang publik yang bebas dan terbuka, agar masyarakat dapat terlibat
dalam diskusi yang kritis terhadap pemerintah dan kebijakan-kebijakan yang
diambilnya. Ketika ruang ini direduksi, demokrasi secara otomatis mengalami
kemunduran.
Mengapa
premanisme ini terjadi di era demokrasi yang seharusnya menjamin kebebasan
berbicara dan berkumpul? Pertanyaan ini menggiring kita pada masalah mendasar
tentang peran negara dalam melindungi hak-hak warganya. Di satu sisi, negara
seharusnya menjadi penjamin kebebasan sipil dan hak asasi manusia. Namun,
ketika aparat negara memilih untuk tidak bertindak, atau bahkan terlibat dalam
tindakan premanisme, maka terjadi apa yang disebut Hannah Arendt, dalam The Origins of Totalitarianism
(1951: 450--470), sebagai “banality of evil,” yaitu ketika kejahatan
menjadi begitu biasa dan diterima karena pembiaran oleh mereka yang berkuasa.
Mengembalikan
Ruang Sipil dan Menegakkan Hukum
Untuk
mengatasi masalah premanisme yang mengancam kebebasan berekspresi dan
demokrasi, solusi yang tegas harus diambil.
Pertama,
penegakan hukum yang tegas dan konsisten harus diberlakukan, tidak hanya terhadap
pelaku premanisme, tetapi juga terhadap aparat yang membiarkan tindakan ini
terjadi. Keterlibatan hukum internasional, seperti ICCPR, dapat menjadi tekanan
moral bagi Indonesia untuk memperbaiki situasi ini.
Kedua,
ruang sipil harus dijaga dan diperluas, dengan memberikan perlindungan terhadap
organisasi-organisasi masyarakat sipil, media, dan individu yang ingin
menyampaikan pendapat mereka. Di sini, peran organisasi non-pemerintah, seperti
SETARA Institute, dan lain-lain, menjadi sangat penting dalam mengadvokasi
hak-hak sipil dan memonitor pemerintah.
Ketiga,
pendidikan politik dan kesadaran akan hak-hak asasi harus ditingkatkan di
masyarakat. Demokrasi yang kuat hanya bisa terbentuk ketika warga negara
memahami hak-hak mereka dan berani untuk menuntutnya.
Akhirnya, premanisme, kebebasan berekspresi, dan demokrasi adalah tiga elemen yang saling terkait. Ketika satu elemen dirusak, maka dua elemen lainnya juga akan terkena dampaknya. Aksi premanisme yang terus terjadi, ditambah dengan pembiaran oleh aparat negara, adalah tanda jelas bahwa demokrasi di Indonesia sedang mengalami pasang surut yang mengkhawatirkan. Kini, saatnya untuk bertindak tegas, tidak hanya demi melindungi hak-hak individu, tetapi juga demi masa depan demokrasi yang inklusif dan sehat di Indonesia.













